7PF2ucDML0w11p0-_CfSbCmklVo

Operator Sedot Pulsa Konsumen, Bakal diperiksa POLRI

Badan Reserse Kriminal Mabes Polri terus mengembangkan kasus sedot pulsa. Setelah memeriksa seorang tersangka dari Telkomsel dan dua dari perusahaan content provider, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak operator berinisial I.

"Akan kita periksa sebagai saksi dari operator berinisial I," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Saud Usman Nasution di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (16/3).

Menurut Saud, pihak operator I diperiksa berdasarkan keterangan tiga tersangka sebelumnya. Namun, Saud enggan merinci jabatan orang yang akan diperiksa. Ia juga belum memastikan waktu pemeriksaan tersebut.

Sebelumnya, penyidik menetapkan Direktur Utama PT Colibri, NHB; Dirut PT Media Play, WMH; Vice President Digital and Music Telkomsel berinisial KP. Ketiganya dianggap bertanggung jawab atas pengiriman pesan singkat (SMS) premium kepada konsumen.

Para tersangka disangkakan dengan pasal 362 dan 367 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dan penipuan, pasal Informasi Transaksi Elektronik (ITE), dan pasal terkait undang-undang perlindungan konsumen.

Kasus ini bermula dari laporan sejumlah korban yang pulsanya terkuras setelah mengikuti program yang ditawarkan content provider. Setelah melakukan registrasi, mereka kesulitan untuk Unreg atau menhentikannya. Akibatnya, pulsa terpotong atau tagihan pulsa bagi pengguna pascabayar membengkak.(IKA)

Metrotvnews.com, Jakarta

Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment